Bahas Perpu Ormas, Komisi II Undang 22 Ormas dan 18 Pakar

Selasa, 17 Oktober 2017 - 01:59 WIB
Bahas Perpu Ormas, Komisi II Undang 22 Ormas dan 18 Pakar
Bahas Perpu Ormas, Komisi II Undang 22 Ormas dan 18 Pakar
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR akan mengundang 22 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan 18 pakar yang akan didengarkan pendapatnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2017 tentang Ormas (Perpu Ormas). Sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan 3 menteri perwakilan pemerintah telah sepakat melanjutkan pembahasan Perpu Ormas.

"Kami seluruh fraksi sepuluh fraksi yang ada di DPR menyampikan pandangan masing-masing dalam berbagai variasi. Tapi semua sepakat untuk membahas untuk yang selanjutnya. Dari pihak pemerintah juga seperti itu, jadi kalau 10 fraksi dan pemerintah sudah sepakat untuk membahas maka kami optimistis ini akan selesai dengan jadwal yang kita sudah tetapkan pada tanggal 4 Oktober lalu," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali seusai rapat kerja (raker) Panja Perpu Ormas bersama Mendagri, Menkumham dan Menkominfo di Gedung DPR, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Amali menjelaskan, mulai Selasa-Kamis (17-19/10/2017) Komisi II akan mengundang berbagai pihak, baik yang pro maupun yang kontra Perpu Ormas. Ada 22 ormas di antaranya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), bahkan juga Front Pembela Islam (FPI), Persis, Al Wasiyah dan ormas lainnya dari berbagai agama. "Semua agama yang ada pimpinannya diundang. Satu-satu saja, nanti penuh di sini," imbuhnya.

Adapun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menurut Amali, yang akan diundang juru bicara (jubir) HTI Ismail Yusanto sebagai perorangan, karena HTI sudah tidak ada sebagai ormas. Termasuk ke dalam 18 pakar perorangan yang akan diundang, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, Komarudin Hidayat, Hendardi, Todung Mulya Lubis, Bachtiar Nasir, dan lainnya.

Kemudian, pada Kamis (19/10/2017) DPR menjadwalkan akan mengundang Menteri Agama (Menag), Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN), Jaksa Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5303 seconds (0.1#10.140)