KPK Masih Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR di Depok, Polisi Bersenjata Laras Panjang Berjaga

Jum'at, 10 November 2023 - 23:48 WIB
loading...
KPK Masih Geledah Rumah...
KPK masih menggeladah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Raffles Hills Cibubur Blok E2 No. 31, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (10/11/2023) malam. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
DEPOK - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeladah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Raffles Hills Cibubur Blok E2 No. 31, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (10/11/2023) malam. Polisi bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi hingga pukul 23.15 WIB penyidik KPK masih menggeledah rumah dua lantai lengkap dengan garasi mobil tersebut. Terlihat dua petugas kepolisian bersenjata lengkap laras panjang berjaga di area pagar dalam rumah tersebut.

Terparkir lima unit Toyota Kijang Innova yang diduga milik Tim Penyidik KPK di jalan depan rumah sudin. Terlihat hordeng salah satu ruangan diduga ruang kerja yang semula terbuka kini tertutup dari awak media.



Salah satu petugas keamanan Raffles Hills berinisial S menyebutkan, penggeledahan sudah berlangsung sejak sehabis magrib. "Dari saya masuk sudah ada, mungkin habis magrib sudah mulai dilakukan penggeledahan," ucapnya.

Ia membenarkan rumah dua lantai itu milik Sudin dan biasa ditempatin. "Memang rumah pribadi beliau. Dia memang tinggal sana, setiap hari pulang ke situ," bebernya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya proses penggeledahan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan saat ini masih berlangsung," ujar Ali kepada wartawan.

Penggeledahan ini diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni SYL, Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan Muhammad Hatta (MH).

Ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)