Mahfud MD: Penggantian Wamenkumham Hak Prerogatif Presiden
Jum'at, 10 November 2023 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan tersangka oleh KPK juga menggunakan sejumlah alat bukti, sehingga tinggal diuji di pengadilan. "Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian ruang itu terjadi tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dugan gratifikasi.
Baca juga: Tak Pernah Diperiksa di Penyidikan, Wamenkumham Prof Eddy Tak Tahu Jadi Tersangka KPK
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar,itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Selain Prof Eddy, KPK menyebut dalam kasus menyeret tiga orang tersangka. Dia merincikan kalau tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap. "Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dugan gratifikasi.
Baca juga: Tak Pernah Diperiksa di Penyidikan, Wamenkumham Prof Eddy Tak Tahu Jadi Tersangka KPK
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar,itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Selain Prof Eddy, KPK menyebut dalam kasus menyeret tiga orang tersangka. Dia merincikan kalau tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap. "Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.
(abd)
Lihat Juga :