Tak Pernah Diperiksa di Penyidikan, Wamenkumham Prof Eddy Tak Tahu Jadi Tersangka KPK
Jum'at, 10 November 2023 - 10:06 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak tahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak tahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Karena, pria yang akrab disapa Prof Eddy ini belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik).
“Beliau (Prof Eddy, red) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Rahman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Dia mengatakan, Kemenkumham belum memastikan memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
Baca juga: Breaking News, KPK Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Gratifikasi
“Beliau (Prof Eddy, red) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Rahman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Dia mengatakan, Kemenkumham belum memastikan memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
Baca juga: Breaking News, KPK Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Gratifikasi
Lihat Juga :