Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Diambil Sumpah Senin Pekan Depan

Kamis, 09 November 2023 - 13:20 WIB
loading...
Terpilih Jadi Ketua...
Ketua MK terpilih, Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan keterangan kepada media usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Kamis (9/11/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim. Suhartoyo akan diambil sumpah sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023).

"InsyaAllah hari Senin (Suhartoyo) akan diambil sumpahnya di ruang ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).

Dengan pengambilan sumpah nanti, kata Saldi Isra, maka mulai Senin, 13 November 2023, komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti semula.

Baca juga: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Sebelumnya, Saldi Isra mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri lengkap 9 Hakim Konstitusi memunculkan dua nama calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. RPH kemudian menyepakati agar dua calon itu untuk berdiskusi siapa yang menjadi Ketua MK.

"Yang disepakati dari hasil diskusi kami berdua tadi, yang menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo," kata Saldi Isra.

Untuk diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman),"kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di Ruang Sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Saldi Isra Tetap Jabat Wakil Ketua MK

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved