Tak Cukup Hanya Putusan MKMK, Ini Saran Pakar Benahi Krisis Demokrasi

Rabu, 08 November 2023 - 18:55 WIB
loading...
Tak Cukup Hanya Putusan...
Para pakar memberikan saran mengenai sejumlah langkah untuk membenahi krisis demokrasi dan konstitusi pascaputusan MK terkait usia capres-cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pemberhentian ini membuktikan telah terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di Pilpres 2024 .

“Meski Anwar diberhentikan, namun krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya,” kata pengamat Politik dari UPN Veteran Jakarta Danis TS Wahidin kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK. Baca juga: Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman

“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” lanjutnya.

Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elite koalisi pendukung capres-cawapres, DPR, MK, dan masyarakat sendiri.

Dani berharap MK mereviu pasal tentang syarat umur capres-cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah. Namun hasil reviu ini berjalan pada Pemilu 2029.

Bagi Koalisi Indonesia Maju, Danis menyarankan Prabowo Subianto mengganti wakilnya. Karena pascaputusan MK itu, tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitas Prabowo. ”Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses Pemilu 2024 ,” jelasnya.

Di tengah cacat demokrasi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. “Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. “Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” tandasnya. Kemudian untuk masyarakat diharapkan tidak memilih kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi.

Menurut Danis, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Jokowi ini bisa dijerat UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22. Baca juga: PDIP Lawan Dinasti Politik: Megawati dan Puan Bangun Karier Politik dari Bawah

“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa dihentikan. Namun jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ sebutnya.

Hal senada diungkapkan analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto. "Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.

Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. "Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan MK yang sejauh ini babak belur," ujarnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Rekomendasi
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved