RPA Perindo Terima Surat SP3D untuk Buka Kembali Perkara Dugaan KDRT Oknum Jaksa di Riau
Rabu, 08 November 2023 - 18:41 WIB
loading...
Ketua DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan telah mendapat surat SP3D untuk membuka kembali perkara dugaan KDRT oknum jaksa di Riau. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menggelar pertemuan dengan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Dalam pertemuan tersebut RPA Perindo mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk membuka kembali perkara kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Jaksa di Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada DH (46) yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, dengan inisial SA.
"Kita sudah mendapat atensi perkara ini dari Biro Wassidik terkait yang dihentikan di Riau. Biro Wassidik telah mengirimkan surat atensinya agar membuka kembali perkara lidik ini, kita sudah menerima surat SP3D yaitu surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas yang kita lakukan. Jadi Pak Irwan sudah menandatangani dan sudah mendapat atensi berupa surat agar dibuka kembali," kata Ketua DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Temui Biro Wassidik Polri, RPA Perindo Harap 2 Kasus Mandek di Polda Riau dan Jabar Segera P21
Amriadi menjelaskan, RPA Perindo yang memberikan pendampingan diminta untuk memberikan novum atau bukti baru ke Kabag Wassidik Polda Riau. "Kami akan segera menanggapi surat ini akan segera mengirimkan novum itu atau bukti baru yang kita miliki terkait dengan perkara ini kita akan kirim langsung ke Polda Riau," ujarnya.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada DH (46) yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, dengan inisial SA.
"Kita sudah mendapat atensi perkara ini dari Biro Wassidik terkait yang dihentikan di Riau. Biro Wassidik telah mengirimkan surat atensinya agar membuka kembali perkara lidik ini, kita sudah menerima surat SP3D yaitu surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas yang kita lakukan. Jadi Pak Irwan sudah menandatangani dan sudah mendapat atensi berupa surat agar dibuka kembali," kata Ketua DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Temui Biro Wassidik Polri, RPA Perindo Harap 2 Kasus Mandek di Polda Riau dan Jabar Segera P21
Amriadi menjelaskan, RPA Perindo yang memberikan pendampingan diminta untuk memberikan novum atau bukti baru ke Kabag Wassidik Polda Riau. "Kami akan segera menanggapi surat ini akan segera mengirimkan novum itu atau bukti baru yang kita miliki terkait dengan perkara ini kita akan kirim langsung ke Polda Riau," ujarnya.
Lihat Juga :