Kiai Said Aqil Minta Pemerintah Tuntaskan Agenda Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam
Rabu, 08 November 2023 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Percepatan Reformasi Agraria
Negara sebagai pemilik sah atas legalitas suatu tanah dan lahan, negara tidak boleh menjadi lemah dan tidak boleh mengalah terhadap berbagai upaya penyerobotan tanah milik negara yang dilakukan secara terstruktur dan massif telah nyata-nyata merugikan negara dan masyarakat. Penyelenggara negara harus bertindak tegas dan memulihkan wibawa negara dan memihak kepada kebenaran dan keadilan.
“Secara fiqih haram hukumnya dan dzolim statusnya, bila ada penyelenggara negara yang menindas rakyat dan membiarkan konflik agraria serta sumber daya Alam berlarut larut tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Mantan Ketua Umum PBNU ini menambahkan, saat ini Indonesia sudah masuk pada fase darurat resolusi konflik agraria dan sumber daya alam di tengah kontestasi politik. Pembiaran serta sikap acuh tak acuh terhadap penanganan konflik agraria dan sumber daya alam akan menyuburkan benih-benih ketidakpercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara yang berpotensi dan sangat mungkin akan berdampak pada social disorder dan ketidakstabilan sosial.
”Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam harus menjadi prioritas bagi penyelenggara negara di akhir periode ini,” ucapnya.
Penyelenggara negara dan masyarakat tidak boleh lengah dan harus bersama sama mengkaji secara kritis dan bertanggung jawab atas realitas konflik agraria dan sumber daya alam. Mencarikan soft solution dan smart action dalam menyelesaikan sengketa agraria dan sumber daya alam harus disegerakan.
Pekerjaan rumah para penyelenggara negara masih banyak yang harus dituntaskan, sehingga dapat mengakhiri periode pembangunan kali ini dengan husnulkhotimah dan tidak meninggalkan beban di masa depan.
Negara sebagai pemilik sah atas legalitas suatu tanah dan lahan, negara tidak boleh menjadi lemah dan tidak boleh mengalah terhadap berbagai upaya penyerobotan tanah milik negara yang dilakukan secara terstruktur dan massif telah nyata-nyata merugikan negara dan masyarakat. Penyelenggara negara harus bertindak tegas dan memulihkan wibawa negara dan memihak kepada kebenaran dan keadilan.
“Secara fiqih haram hukumnya dan dzolim statusnya, bila ada penyelenggara negara yang menindas rakyat dan membiarkan konflik agraria serta sumber daya Alam berlarut larut tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Mantan Ketua Umum PBNU ini menambahkan, saat ini Indonesia sudah masuk pada fase darurat resolusi konflik agraria dan sumber daya alam di tengah kontestasi politik. Pembiaran serta sikap acuh tak acuh terhadap penanganan konflik agraria dan sumber daya alam akan menyuburkan benih-benih ketidakpercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara yang berpotensi dan sangat mungkin akan berdampak pada social disorder dan ketidakstabilan sosial.
”Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam harus menjadi prioritas bagi penyelenggara negara di akhir periode ini,” ucapnya.
Penyelenggara negara dan masyarakat tidak boleh lengah dan harus bersama sama mengkaji secara kritis dan bertanggung jawab atas realitas konflik agraria dan sumber daya alam. Mencarikan soft solution dan smart action dalam menyelesaikan sengketa agraria dan sumber daya alam harus disegerakan.
Pekerjaan rumah para penyelenggara negara masih banyak yang harus dituntaskan, sehingga dapat mengakhiri periode pembangunan kali ini dengan husnulkhotimah dan tidak meninggalkan beban di masa depan.
Lihat Juga :