Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara SYL Sampaikan Sejumlah Gugatan
Senin, 06 November 2023 - 12:01 WIB
loading...
Pengacara mantan Mentan SYL menyampaikan sejumlah tuntutan dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya, Senin (6/11/2023). Foto: MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan sejumlah tuntutan dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, di hadapan persidangan.
Saat membacakan petitumnya tentang gugatan praperadilan tersebut, Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (SYL) tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan SYL
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, di hadapan persidangan.
Saat membacakan petitumnya tentang gugatan praperadilan tersebut, Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (SYL) tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan SYL
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Lihat Juga :