Firli Bahuri Lantik Irjen Rudi Setiawan Jadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik Irjen Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Rudi Setiawan menggantikan posisi Irjen Karyoto yang dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya.
"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Firli saat pelantikan yang digelar di Kantor KPK, Senin (6/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, beberapa pimpinan KPK dan perwakilan Mabes Polri menyaksikan langsung proses pelantikan tersebut.
Usai pengambilan sumpah, Rudi membacakan pakta integritas. Pertama, ia bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan conflict of interest dalam melaksanakan tugas.
Kemudian, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama saya bekerja di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku selama bekerja di KPK.
"Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Rudi saat membacakan pakta integritas.
"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Firli saat pelantikan yang digelar di Kantor KPK, Senin (6/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, beberapa pimpinan KPK dan perwakilan Mabes Polri menyaksikan langsung proses pelantikan tersebut.
Usai pengambilan sumpah, Rudi membacakan pakta integritas. Pertama, ia bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan conflict of interest dalam melaksanakan tugas.
Kemudian, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama saya bekerja di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku selama bekerja di KPK.
"Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Rudi saat membacakan pakta integritas.
(abd)