KPK Absen, Sidang Praperadilan SYL Ditunda hingga Senin Depan

Senin, 30 Oktober 2023 - 12:32 WIB
loading...
KPK Absen, Sidang Praperadilan...
PN Jaksel menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sepekan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sepekan. Pasalnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) sedianya dilakukan pada Senin (30/10/2023). Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda.

Pasalnya, kubu KPK selaku Termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan, yang mana surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu dalam persidangan pada Senin (30/10/2023) ini.

Dalam suratnya itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama tiga minggu lamanya.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya)," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan, Senin (30/10/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono itu, kubu SYL selaku Pemohon yang dihadiri pengacara SYL itu meminta agar hakim mempersingkat waktu penundaan sidang. Alhasil, sidang gugatan praperadilan bakal kembali digelar pada pekan depan.



"Ditunda selama satu minggu tanggal 6 November 2023, Termohon akan kami panggil," kata Hakim Alimin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Eks Direktur LPEI Hadiyanto Irit Bicara
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Dampingi AKBP Rossa...
KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Komisi Hukum MUI Lega...
Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Rekomendasi
Arab Saudi Bertambah...
Arab Saudi Bertambah Kaya Raya, Ternyata Ini 3 Penyebabnya
Sutiyoso Kenang Mendiang...
Sutiyoso Kenang Mendiang Titiek Puspa: Kayak Kakak-beradik
Dokter Temukan Jantung...
Dokter Temukan Jantung Kedua dalam Tubuh Manusia
Berita Terkini
Pendapat Tokoh Nasional...
Pendapat Tokoh Nasional tentang Tarif Impor Amerika, Bisa Jadi Keuntungan bagi Indonesia?
28 menit yang lalu
Prabowo Bertemu Megawati,...
Prabowo Bertemu Megawati, Kaesang Berharap Politik Indonesia Lebih Adem
1 jam yang lalu
Kaesang Beri Sinyal...
Kaesang Beri Sinyal Kehadiran Tokoh Nasional di PSI, Jokowi?
2 jam yang lalu
Gibran Kenang Sosok...
Gibran Kenang Sosok Titiek Puspa: Karyanya Membentuk Kenangan Banyak Orang
2 jam yang lalu
Komunikasi Etnografi...
Komunikasi Etnografi Kritikal dalam Menunjang DEI dan CSR Perusahaan
3 jam yang lalu
Titiek Puspa Meninggal...
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Prabowo Ungkap Kontribusinya di Dunia Musik dan Budaya
3 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved