KPK Absen, Sidang Praperadilan SYL Ditunda hingga Senin Depan

Senin, 30 Oktober 2023 - 12:32 WIB
loading...
KPK Absen, Sidang Praperadilan SYL Ditunda hingga Senin Depan
PN Jaksel menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sepekan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sepekan. Pasalnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) sedianya dilakukan pada Senin (30/10/2023). Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda.

Pasalnya, kubu KPK selaku Termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan, yang mana surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu dalam persidangan pada Senin (30/10/2023) ini.

Dalam suratnya itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama tiga minggu lamanya.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya)," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan, Senin (30/10/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono itu, kubu SYL selaku Pemohon yang dihadiri pengacara SYL itu meminta agar hakim mempersingkat waktu penundaan sidang. Alhasil, sidang gugatan praperadilan bakal kembali digelar pada pekan depan.



"Ditunda selama satu minggu tanggal 6 November 2023, Termohon akan kami panggil," kata Hakim Alimin.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)