Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Senin, 06 November 2023 - 11:28 WIB
loading...
Pakar Hukum UGM Gugat...
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menggugat putusan MK atas perkara nomor 90/PUU- XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU- XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Ia meminta agar putusan itu dibatalkan.

Maju sebagai penggugat lainnya yaitu Denny Indrayana. Keduanya menilai bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil lantaran bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman.

Salah satunya Pasal 17 ayat (5) dan (6) yang berkaitan agar Hakim mengundurkan diri apabila mengadili perkara yang melibatkan keluarga. Pasal ini juga menyatakan apabila ketentuan itu dilanggar maka putusannya menjadi tidak sah.



"Menyatakan pembentukan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis Petitum dalam pokok perkara yang dilansir dari dokumen Indrayana Centre for Goverment, Constitution and Society.

Zainal Arifin dan Denny Indrayana juga meminta agar MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan putusan tersebut. Bersamaan dengan itu juga meminta agar berlakunya putusan tersebut ditunda.

"Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023. Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," tulis keterangan itu.

Baca juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?

Mereka menilai putusan itu tidak sah karena perkara itu turut diadili oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Mereka juga menilai putusan ini menjadi dasar Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Mereka juga menilai cacat formil yang terjadi dikuatkan dengan temuan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keduanya juga meminta agar putusan 90 itu dapat diadili kembali dengan komposisi hakim yang berbeda.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Gugatan Bonatua Soal...
Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan
Rekomendasi
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Berita Terkini
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved