Pengamat UGM Sebut Fakta MKMK Sangat Kuat, Anwar Usman Langgar Kode Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fakta yang telah disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) , Jimly Asshiddiqie, dinilai sudah sangat kuat. Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona.
Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres yang menuai polemik di masyarakat.
"Saya rasa semua fakta yang sudah disampaikan kepada MKMK sudah sangat kuat bagi MKMK untuk menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran Kode Etik," kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/11/2023).
Yance mengajak masyarakat, agar menanti keputusan MKMK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak hormat Anwar Usman.
"Sekarang yang kita nanti MKMK untuk memberikan sanksi yang paling maksimal untuk memberhentikan Anwar Usman tidak dengan hormat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan sembilan hakim konstitusi. "Iya lah," usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya.
"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," tambah Jimly.
Dia mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya, soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.
"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka, dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," ujar Jimly.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.
Pada hari kedua ini, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.
Sementara, Pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa tiga hakim. Di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sementara, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama.
Kemudian, di hari ketiga yang diperiksa yakni PHBI, Pemuda Madani dan BEM NU sebagai pelapor. Lalu, pihak terlapor yakni hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres yang menuai polemik di masyarakat.
"Saya rasa semua fakta yang sudah disampaikan kepada MKMK sudah sangat kuat bagi MKMK untuk menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran Kode Etik," kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/11/2023).
Yance mengajak masyarakat, agar menanti keputusan MKMK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak hormat Anwar Usman.
"Sekarang yang kita nanti MKMK untuk memberikan sanksi yang paling maksimal untuk memberhentikan Anwar Usman tidak dengan hormat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan sembilan hakim konstitusi. "Iya lah," usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya.
"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," tambah Jimly.
Dia mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya, soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.
"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka, dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," ujar Jimly.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.
Pada hari kedua ini, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.
Sementara, Pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa tiga hakim. Di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sementara, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama.
Kemudian, di hari ketiga yang diperiksa yakni PHBI, Pemuda Madani dan BEM NU sebagai pelapor. Lalu, pihak terlapor yakni hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(maf)