Pengamat UGM Sebut Fakta MKMK Sangat Kuat, Anwar Usman Langgar Kode Etik

Jum'at, 03 November 2023 - 18:54 WIB
loading...
Pengamat UGM Sebut Fakta MKMK Sangat Kuat, Anwar Usman Langgar Kode Etik
Fakta yang telah disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dinilai sudah sangat kuat, Jumat (3/11/2023). Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Fakta yang telah disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) , Jimly Asshiddiqie, dinilai sudah sangat kuat. Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona.

Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres yang menuai polemik di masyarakat.

"Saya rasa semua fakta yang sudah disampaikan kepada MKMK sudah sangat kuat bagi MKMK untuk menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran Kode Etik," kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/11/2023).



Yance mengajak masyarakat, agar menanti keputusan MKMK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak hormat Anwar Usman.

"Sekarang yang kita nanti MKMK untuk memberikan sanksi yang paling maksimal untuk memberhentikan Anwar Usman tidak dengan hormat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan sembilan hakim konstitusi. "Iya lah," usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Dia mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)