Putusan MKMK Harus Out of The Box untuk Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Jum'at, 03 November 2023 - 18:06 WIB
loading...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus membuat putusan yang out of the box atau tidak normatif terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman Cs. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta Dr Anang Zubaidy menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) harus membuat putusan yang out of the box atau tidak normatif terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman Cs. MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie (ketua), Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams (anggota) perlu mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan.
Jika dasar pengambilan putusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Anang, hal tersebut meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.
“Untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, MKMK harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Terbukti Bersalah, Jimly Cs Kantongi Bukti-bukti
Jika dasar pengambilan putusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Anang, hal tersebut meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.
“Untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, MKMK harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Terbukti Bersalah, Jimly Cs Kantongi Bukti-bukti
Lihat Juga :