Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Dilakukan Setelah Pemeriksaan Firli
Jum'at, 03 November 2023 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu, antara lain Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, serta Ketua KPK Firli Bahuri.
Sejumlah pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, juga diperiksa.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sejumlah pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, juga diperiksa.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(zik)
Lihat Juga :