Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Akal Bulus Kepentingan

Jum'at, 03 November 2023 - 14:25 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Akal Bulus Kepentingan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim telah lengkap. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menuntaskan pemeriksaan semua pelapor pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Begitu pula, telah memeriksa 9 hakim konstitusi terlapor.

Namun, MKMK masih akan memeriksa Ketua MK Anwar Usman sekali lagi. Sebab, paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu paling banyak dilaporkan.



Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," sambung Jimly.

Dia mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.

"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," jelas Jimly.

"Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," imbuhnya.

Jimly melanjutkan MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan bahwa hakim paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.

"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

Pada hari kedua ini, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.

Sementara, Pada hari pertama, Selasa 31 Oktober 2023, MKMK telah memeriksa 3 hakim. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sementara, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama.

Kemudian, di hari ketiga yang diperiksa yakni PHBI, Pemuda Madani, dan BEM NU sebagai pelapor. Lalu, pihak terlapor yakni Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.



Lalu, di hari keempat pelapor yang diperiksa yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI). Pada hari terakhir ini, Anwar Usman dijadwalkan kembali diperiksa.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)