New Normal Rasio Dosen dan Mahasiswa

Kamis, 06 Agustus 2020 - 06:14 WIB
loading...
New Normal Rasio Dosen dan Mahasiswa
Dr. Bramastia, M.Pd
A A A
Bramastia
Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumnus UNS Surakarta


DALAM menghadapi era new normal (normal baru), perguruan tinggi mendapatkan tantangan signifikan. Merebaknya wabah pandemi corona virus disease (Covid-19), sistem pembelajaran mengalami transformasi dari metode konvensional tatap muka menjadi metode dalam jaringan (daring) atau pembelajaran memakai sistem online. Relasi new normal dosen dan mahasiswa menjadi tautan utama agar tetap mesra berjalan dalam koridor regulasi namun senantiasa tetap berprestasi.

Sebelum Menteri Nadiem Makarim memegang kendali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) saat itu ketat mengawasi perguruan tinggi di Indonesia. Hampir semua perguruan tinggi dimonitor ketat gara-gara banyak institusi yang memiliki rasio dosen dan mahasiswa lebih dari satu banding 100 dan konon mencapai satu banding 750. Bagaimana pun, realitas ini berpengaruh terhadap sistem dan efektivitas pembelajaran yang tidak lebih baik karena jauh dari rasio ideal antara jumlah dosen dan mahasiswa.

Problem Dosen Tetap
Padahal sudah jauh hari ada Surat Edaran Menristekdikti Nomor 105/M/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 perihal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Persoalan PD Dikti Pasal 56 poin 5 menerangkan bahwa masyarakat dapat memeriksa kesehatan perguruan tinggi dan program studi dengan mencermati data rasio dosen terhadap mahasiswa ideal, yakni 1:20 untuk bidang eksakta dan 1:30 untuk bidang ilmu sosial, dengan toleransi 50%.

Bahkan regulasi tersebut diperjelas dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 4798/E.E2.3/KL/2015 tanggal 23 Juni 2015 perihal jumlah minimal dosen di Program Studi dan Sanksi. Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (dan yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95/2014) bahwa rasio dosen terhadap mahasiswa ideal adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial.

Bahkan Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi juga menegaskan rasio dosen terhadap mahasiswa ideal, yakni 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial. Ketentuan dosen tetap wajib dilaporkan dan perguruan tinggi yang tidak taat asas, maka pemerintah akan memberi sanksi yang tegas dan keras. Selain peringatan menonaktif status program studi, pengusulan akreditasi ke BAN-PT, sertifikasi dosen, serta hibah dan beasiswa oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk program studi juga tidak diproses atau ditunda sampai ada perbaikan data dan status program studi di PD Dikti.

Artinya, syarat pemenuhan jumlah dosen minimal 6 orang adalah harga mati bagi tiap program studi. Harga mati 6 dosen tetap ini dipertegas oleh Permenristekdikti Nomor 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Di Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 29 ayat (4) bahwa jumlah dosen tetap yang ditugaskan penuh waktu menjalankan proses pembelajaran setiap program studi paling sedikit 6 orang. Meskipun napas Permenristekdikti Nomor 44/2015 tidak berlangsung lama karena pemegang kebijakan pendidikan mengubah menjadi Permenristekdikti Nomor 50/2018.

Permenristekdikti Nomor 50/2018 adalah Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44/2015 tentang SN-Dikti sebagaimana Pasal 29 ayat (4) berbunyi jumlah dosen yang ditugaskan menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 5 (lima) orang. Artinya, ada perubahan dosen tetap dalam rangka menjalankan proses pembelajaran setiap program studi paling sedikit dari 6 menjadi 5 orang dan regulasi tersebut masih berlaku menyongsong new normal pendidikan tinggi.

Mengubah Rasio Dosen-Mahasiswa
Birokrasi kampus pasti sadar diri bahwa regulasi ideal perbandingan dosen dan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) perbandingan dosen dengan mahasiswa adalah satu banding 20 (1:20) untuk bidang eksakta dan satu banding 30 (1:30) untuk bidang ilmu sosial. Sementara untuk perguruan tinggi swasta (PTS) adalah satu banding 30 (1:30) untuk bidang eksakta dan satu banding 45 (1:45) untuk bidang sosial. Lantas, bagaimana rasio dosen dengan mahasiswa yang ideal dalam menyikapi era new normal ke depannya?

Bagi program studi S-1 dengan beban minimal 144 SKS, maka pengelola program studi harus menawarkan mata kuliah minimal 144/2 = 72 SKS/semester. Ketika beban kerja ideal dosen adalah 12 SKS, maka setiap program studi S-1 diharuskan pemerintah mempunyai minimal 5 orang dosen untuk mengajar kisaran antara 12–15 SKS. Pada era new normal dengan 5 orang dosen dan peserta kuliah kisaran 20–30 untuk bidang eksakta dan 30–45 untuk bidang ilmu sosial, tentu saja haruslah dipertimbangkan kembali.

Pertimbangan protokol kesehatan dan social distance (jaga jarak) di tengah wabah pandemi korona tentu menjadi syarat dalam menambah jumlah kelas mahasiswa. Perkuliahan era new normal tentu butuh tenaga dosen yang berlipat karena peserta kuliah idealnya menjadi kisaran 10–15 untuk eksakta dan 15–20 untuk bidang ilmu sosial. Perubahan regulasi ini harus dipersiapkan mengingat protokol kesehatan menjadi harga mati dalam mencegah persebaran Covid-19 di dunia pendidikan tinggi.

Dengan demikian, kebijakan new normal pendidikan tinggi dalam konteks rasio dosen dan mahasiswa harus dipertimbangkan kembali. Imbas perkuliahan yang mengikuti protokol kesehatan, tentu memengaruhi biaya operasional perguruan tinggi menjadi berlipat karena menambah dosen dan menambah kelas mahasiswa. Kebijakan new normal perguruan tinggi butuh pertimbangan yang matang saat memperkecil rasio dosen-mahasiswa dengan menambah dosen dan menambah kelas serta harus tetap menjaga “kesehatan” pendanaan perguruan tinggi.
(ras)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4887 seconds (0.1#10.140)