MKMK Bahas Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Senin Pekan Depan

Jum'at, 03 November 2023 - 06:51 WIB
loading...
MKMK Bahas Putusan Dugaan...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bakal berunding terkait putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman pada pekan depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mulai berunding terkait putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs pada Senin mendatang.

"Mulai Senin (akan berunding). Draf putusan sudah ada, cuma (isi) nya belum yang rincinya," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (2/11/2023) malam.

Jimly menyebutkan, perdebatan sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Selain itu, putusan itu cukup dirundingkan dalam sehari, mengingat hari berikutnya merupakan jadwal putusan itu dibacakan.

"Ya alot lah kan 24 jam itu, pasti alot. Cuma ber 3 (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma ber 3 gini, bisa lah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari," jelasnya.

Baca juga: Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan terkait Pelanggaran Etik, Ketua MKMK: Rata-rata Ekstrem Semua

Sebagaimana informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh MKMK. Kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu, 1 November 2023. Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa MKMK pada Kamis, 2 November 2023.

Baca juga: Hanya 3 Hakim MK Sepakat Batas Usia Capres Cawapres, Pelapor Sebut Inkonstitusional

Kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
PPKM Darurat, Berlaku...
PPKM Darurat, Berlaku Senin Depan di 15 Daerah Luar Jawa-Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved