Hanya 3 Hakim MK Sepakat Batas Usia Capres Cawapres, Pelapor Sebut Inkonstitusional
Kamis, 02 November 2023 - 18:02 WIB
loading...
Sidang perkara laporan kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). Foto/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, baru kali ini ada pihak yang mengajukan permohonan uji materiil atas perkara yang sudah diputuskan MK .
Di mana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul bernama Brahma Aryana mengajukan uji materiil terhadap perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK. Di mana, perkara tersebut sebenarnya diputuskan telah dikabulkan MK.
"Ada hal-hal baru setiap sidang itu termasuk ini. Ini saudara harus hadir, hal baru ini. Anda enggak kepikiran ini," ujar Jimly saat memimpin sidang perkara laporan kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Permohonan uji materiil tersebut sudah teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023. Kata dia, permohonan uji materiil ini kreatif, sebab sebelumnya belum pernah terjadi.
"Saya juga kaget. Kalau enggak dia, saya enggak tahu itu. Ternyata sudah diregistrasi. Kalau sudah registrasi harus disidang, lalu dia minta cuma delapan orang aja yang menyidangkan. Kan anda bisa membayangkan kan. Kreatif itu," katanya.
Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
Di mana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul bernama Brahma Aryana mengajukan uji materiil terhadap perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK. Di mana, perkara tersebut sebenarnya diputuskan telah dikabulkan MK.
"Ada hal-hal baru setiap sidang itu termasuk ini. Ini saudara harus hadir, hal baru ini. Anda enggak kepikiran ini," ujar Jimly saat memimpin sidang perkara laporan kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Permohonan uji materiil tersebut sudah teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023. Kata dia, permohonan uji materiil ini kreatif, sebab sebelumnya belum pernah terjadi.
"Saya juga kaget. Kalau enggak dia, saya enggak tahu itu. Ternyata sudah diregistrasi. Kalau sudah registrasi harus disidang, lalu dia minta cuma delapan orang aja yang menyidangkan. Kan anda bisa membayangkan kan. Kreatif itu," katanya.
Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
Lihat Juga :