Hanya 3 Hakim MK Sepakat Batas Usia Capres Cawapres, Pelapor Sebut Inkonstitusional

Kamis, 02 November 2023 - 18:02 WIB
loading...
Hanya 3 Hakim MK Sepakat...
Sidang perkara laporan kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, baru kali ini ada pihak yang mengajukan permohonan uji materiil atas perkara yang sudah diputuskan MK .

Di mana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul bernama Brahma Aryana mengajukan uji materiil terhadap perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK. Di mana, perkara tersebut sebenarnya diputuskan telah dikabulkan MK.

"Ada hal-hal baru setiap sidang itu termasuk ini. Ini saudara harus hadir, hal baru ini. Anda enggak kepikiran ini," ujar Jimly saat memimpin sidang perkara laporan kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Permohonan uji materiil tersebut sudah teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023. Kata dia, permohonan uji materiil ini kreatif, sebab sebelumnya belum pernah terjadi.

"Saya juga kaget. Kalau enggak dia, saya enggak tahu itu. Ternyata sudah diregistrasi. Kalau sudah registrasi harus disidang, lalu dia minta cuma delapan orang aja yang menyidangkan. Kan anda bisa membayangkan kan. Kreatif itu," katanya.

Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Berita Terkini
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Infografis
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved