Stafsus Presiden Ungkap 2 Faktor Utama Masalah Lingkungan

Kamis, 02 November 2023 - 10:06 WIB
loading...
Stafsus Presiden Ungkap...
Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Diaz Hendropriyono saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 11 November 2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Diaz Hendropriyono mengungkapkan dua permasalahan utama lingkungan di Indonesia adalah emisi gas rumah kaca dan penumpukan sampah. Hal itu disampaikan Diaz saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 11 November 2023.

Dia lalu menyebutkan bahwa TPA Benowo ini mampu mengatasi kedua masalah tersebut dengan mengelola sampah menjadi energi listrik melalui metode gasifikasi.

"TPA Benowo perlu menjadi role model pengelolaan sampah di perkotaan di Indonesia. Selain mengurangi timbulan sampah dalam jumlah besar, TPA Benowo juga mampu mengurangi emisi dan bau tidak sedap. Bahkan bisa menghasilkan listrik," ujarnya.



Dengan metode ini, kata Diaz, sampah rumah tangga yang sudah dikeringkan kemudian dipanaskan hingga menghasilkan 'synthetic gas'. "Synthetic gas ini kemudian digunakan untuk memanaskan boiler yang memutar turbin untuk menghasilkan listrik," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Agus Hebi Djuniarto menyebut TPA Benowo mampu mengolah 1.000 ton sampah rumah tangga menjadi listrik sebesar 12 MW. Ia berharap teknologi pengelolaan sampah seperti ini dapat diduplikasi di kota lain.

"Sayangnya hingga saat ini, kami masih satu satunya TPA yang menggunakan teknologi gasifikasi di Indonesia. Komitmen dan pemahaman yang kuat dari para pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk menangani masalah sampah." ujar Hebi.

Di samping menghasilkan sampah, TPA Benowo juga berpotensi menambah pendapatan dari sektor perdagangan karbon. Sementara itu, Project Manager PT Sumber Organik Muis Yulianto selaku pengelola TPA Benowo mengaku siap untuk menyambut perdagangan karbon.

"Pihak kami siap untuk berpartisipasi dalam bursa karbon di Indonesia. Kami sudah memiliki catatan rinci berapa besar pengurangan emisi yang dilakukan dari PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) Benowo," jelas Muis.

Pembangunan PLTSa Benowo merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di 12 kota, di antaranya DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Tangerang Selatan, Bekasi, Denpasar, Palembang, dan Manado.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)