Partai Perindo Desak Revisi PKPU Setelah Putusan MK untuk Kelancaran Pemilu 2024
Rabu, 01 November 2023 - 21:40 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR hari ini menyetujui revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia minimal peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Revisi PKPU Ikuti Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres
Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Revisi PKPU Ikuti Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres
Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
(abd)
Lihat Juga :