Jimly Menangis Dengar Keterangan Anwar Usman Cs

Rabu, 01 November 2023 - 18:05 WIB
loading...
Jimly Menangis Dengar...
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada media terkait sidang laporan pelanggaran kode etik hakim MK. FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah mendengarkan keterangan sejumlah hakim konstitusi , yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih terkait laporan pelanggaran kode etik. Jimly mengaku sedih atas pernyataan para hakim MK tersebut.

Menurut Jimly, MKMK menemukan banyak masalah dari keterangan tiga hakim tersebut. "Yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak Sekali. Yang nangis malah kami," ucapnya dikutip, Rabu (1/11/2023).

Jimly MKMK menemukan banyak masalah yang terjadi terkait putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah dari pemeriksaan tiga hakim tersebut.



"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Jimly.

Salah satu masalah adalah hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata Jimly, seharusnya Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.

"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.

Lalu, soal Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu Kampus di Semarang. "Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik," katanya.



Masalah selanjutnya adalah hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.

Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai. "Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari sabtu. jadi ini teknis-teknis begitu. tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," katanya.

Kemudian soal MKMK yang baru dibentuk. Terdapat laporan soal perkara batas usia Capres Cawapres yang masuk sebelum diputuskan. "Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.

Meski begitu, kata Jimly, MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Sidang MKMK berlangsung hingga Jumat (3/11/2023). Sementara, putusan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

"Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," katanya.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)