Jimly Menangis Dengar Keterangan Anwar Usman Cs
loading...
A
A
A
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai. "Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari sabtu. jadi ini teknis-teknis begitu. tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," katanya.
Kemudian soal MKMK yang baru dibentuk. Terdapat laporan soal perkara batas usia Capres Cawapres yang masuk sebelum diputuskan. "Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.
Meski begitu, kata Jimly, MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Sidang MKMK berlangsung hingga Jumat (3/11/2023). Sementara, putusan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
"Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," katanya.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai. "Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari sabtu. jadi ini teknis-teknis begitu. tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," katanya.
Kemudian soal MKMK yang baru dibentuk. Terdapat laporan soal perkara batas usia Capres Cawapres yang masuk sebelum diputuskan. "Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.
Meski begitu, kata Jimly, MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Sidang MKMK berlangsung hingga Jumat (3/11/2023). Sementara, putusan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
"Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," katanya.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(abd)