Bacakan Pleidoi, Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Johnny Plate Pengecut
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar JPU di persidangan.
Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," ucapnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," tambahnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar JPU di persidangan.
Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," ucapnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," tambahnya.
(rca)