Diperiksa MKMK, Arief Hidayat: Hakim Tidak Boleh Bohong, Harus Jujur
Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:35 WIB
loading...
Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjalani sidang pemeriksaan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia berkomitmen akan memberikan keterangan dengan jujur.
"Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur," katanya sebelum sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Arief mengaku tak melakukan persiapan khusus untuk menjalankan sidang perdana ini.
"Saya kan pria panggilan. Jadi baru dipanggil kan, ya harus datang. Ya biasa-biasa saja," ucapnya.
Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja yang akan disampaikan ke MKMK.
"Belum disampaikan ke MKMK, saya sampaikan di sini, nggak boleh, dosa," ujarnya.
Untuk diketahui, pada sidang pemeriksaan hari ini ada 3 hakim yang dihadirkan. Mereka adalah Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Baca juga: Sidang Tertutup, MKMK Cecar Anwar Usman soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
"Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur," katanya sebelum sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Arief mengaku tak melakukan persiapan khusus untuk menjalankan sidang perdana ini.
"Saya kan pria panggilan. Jadi baru dipanggil kan, ya harus datang. Ya biasa-biasa saja," ucapnya.
Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja yang akan disampaikan ke MKMK.
"Belum disampaikan ke MKMK, saya sampaikan di sini, nggak boleh, dosa," ujarnya.
Untuk diketahui, pada sidang pemeriksaan hari ini ada 3 hakim yang dihadirkan. Mereka adalah Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Baca juga: Sidang Tertutup, MKMK Cecar Anwar Usman soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(abd)
Lihat Juga :