Paling Banyak Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik, Begini Respons Ketua MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman, menjadi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal ini berkaitan dengan putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Anwar Usman pun biasa saja menanggapi hal tersebut. Kata dia wajar saja banyak yang melaporkannya atas putusan tersebut karena dia merupakan Ketua MK.
"Ya saya kan ketua," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Diketahui, belasan kelompok melaporkan Anwar Usman Cs atas dugaan pelanggaran kode etik. Saat ini, terdapat 18 laporan yang tengah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dari belasan itu, yang paling banyak ditunjukkan kepada Anwar Usman. Dirinya pun akan menjalani dua kali pemeriksaan. Namun, dirinya belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu, dua kali. Saya belum tahu, tahu dari sini," katanya.
Anwar Usman pun tengah menjalani pemeriksaan perdananya oleh MKMK yang dilakukan secara tertutup. Untuk informasi, laporan soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Anwar Usman bertambah. Kini, jumlahnya ada 18 laporan yang diadukan ke MKMK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, 18 laporan itu paling banyak ditunjukkan kepada Anawar Usman. Lalu, Saldi Isra dan ketiga, Arief Hidayat.
"Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua Pak Saldi (Saldi Isra), ketiga Pak Arief (Arief Hidayat) itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama," ujar Jimly usai menemui sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
"Ada yang bersama-sama lima orang, ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," jelas Jimly.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Anwar Usman pun biasa saja menanggapi hal tersebut. Kata dia wajar saja banyak yang melaporkannya atas putusan tersebut karena dia merupakan Ketua MK.
"Ya saya kan ketua," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Diketahui, belasan kelompok melaporkan Anwar Usman Cs atas dugaan pelanggaran kode etik. Saat ini, terdapat 18 laporan yang tengah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dari belasan itu, yang paling banyak ditunjukkan kepada Anwar Usman. Dirinya pun akan menjalani dua kali pemeriksaan. Namun, dirinya belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu, dua kali. Saya belum tahu, tahu dari sini," katanya.
Anwar Usman pun tengah menjalani pemeriksaan perdananya oleh MKMK yang dilakukan secara tertutup. Untuk informasi, laporan soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Anwar Usman bertambah. Kini, jumlahnya ada 18 laporan yang diadukan ke MKMK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, 18 laporan itu paling banyak ditunjukkan kepada Anawar Usman. Lalu, Saldi Isra dan ketiga, Arief Hidayat.
"Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua Pak Saldi (Saldi Isra), ketiga Pak Arief (Arief Hidayat) itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama," ujar Jimly usai menemui sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
"Ada yang bersama-sama lima orang, ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," jelas Jimly.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(maf)