Ganjar Pranowo, Sosok Pemberani soal Politik Luar Negeri
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Sistem Politik Luar Negeri Indonesia
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri mengatur tentang politik luar negeri Indonesia. Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri tercakup dalam aturan ini.
Sesuai dengan aturan ini, politik luar negeri mengacu pada tindakan, pendirian, dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia dalam hubungannya dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek lain yang tercakup dalam hukum internasional untuk mengatasi masalah global dan masalah domestik lebih lanjut.
Indonesia memiliki kerangka kebijakan luar negeri yang terbuka dan dinamis yang didasarkan pada kepentingan negara. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), UUD 1945, dan Pancasila menjadi landasan berjalannya sistem tersebut.
Sistem politik luar negeri Indonesia tidak hanya dilakukan secara rutin dan reaktif, tegas dalam keyakinan dan pendirian, rasional dan adaptif dalam pendekatannya, namun juga melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif.
Menteri dapat diberi wewenang oleh presiden untuk menangani kebijakan dan hubungan luar negeri. Selanjutnya, ia mempunyai kewenangan untuk memilih pejabat pemerintah, perorangan, atau pejabat lain untuk mengoordinasikan kontak selain Menteri Luar Negeri.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri mengatur tentang politik luar negeri Indonesia. Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri tercakup dalam aturan ini.
Sesuai dengan aturan ini, politik luar negeri mengacu pada tindakan, pendirian, dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia dalam hubungannya dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek lain yang tercakup dalam hukum internasional untuk mengatasi masalah global dan masalah domestik lebih lanjut.
Indonesia memiliki kerangka kebijakan luar negeri yang terbuka dan dinamis yang didasarkan pada kepentingan negara. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), UUD 1945, dan Pancasila menjadi landasan berjalannya sistem tersebut.
Sistem politik luar negeri Indonesia tidak hanya dilakukan secara rutin dan reaktif, tegas dalam keyakinan dan pendirian, rasional dan adaptif dalam pendekatannya, namun juga melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif.
Menteri dapat diberi wewenang oleh presiden untuk menangani kebijakan dan hubungan luar negeri. Selanjutnya, ia mempunyai kewenangan untuk memilih pejabat pemerintah, perorangan, atau pejabat lain untuk mengoordinasikan kontak selain Menteri Luar Negeri.
Lihat Juga :