Tranformasi Kesehatan Minus Ketahanan Pangan
loading...
A
A
A
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Keamanan pangan juga untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat.
Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Sedangkan ketahanan pangan adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Pemenuhan pangan masyarakat ditentukan oleh sistem ketahanan pangannya. Dalam sistem ketahanan pangan dapat dibagi menjadi 3 aspek. Pertama, ketersediaan pangan bergizi yang cukup dengan kualitas baik tersedia bagi masyarakat untuk dikonsumsi.
Kedua, keterjangkauan pangan yakni kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap fisik dan ekonomi yang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan atau daya beli masyarakat, stabilitas harga, maupun tingkat kemiskinan. Ketiga, keamanan dan kualitas pangannya.
Catatan Akhir
Negara berkewajiban mewujudkan sistem ketahanan pangan baik pada tingkat nasional maupun daerah. Mengapa demikian? Sebab tanpa pangan dan ketahahan pangan suatu rumah tangga tidak mungkin dapat menyusun menu bergizi seimbang bagi anggota keluarganya. Dan, tanpa gizi seimbang tidak mungkin kita mengharapkan keluarga, masyarakat, dan bangsa dapat hidup sehat.
Selanjutnya, apakah kementerian yang mengurus urusan kesehatan harus bertanggung jawab atas pangan dan ketahanan pangan? Tentu saja tidak perlu. Apalagi mau mengambil alih tugas dan fungsi kementerian dan lembaga yang secara langsung mengurus pangan dan ketahanan pangan ini. Namun, setidaknya kementerian di bidang kesehatan perlu merancang regulasi dan kebijakan kesehatan yang terkoneksi dengan kebijakan pangan dan ketahanan pangan.
Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Keamanan pangan juga untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat.
Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Sedangkan ketahanan pangan adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Pemenuhan pangan masyarakat ditentukan oleh sistem ketahanan pangannya. Dalam sistem ketahanan pangan dapat dibagi menjadi 3 aspek. Pertama, ketersediaan pangan bergizi yang cukup dengan kualitas baik tersedia bagi masyarakat untuk dikonsumsi.
Kedua, keterjangkauan pangan yakni kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap fisik dan ekonomi yang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan atau daya beli masyarakat, stabilitas harga, maupun tingkat kemiskinan. Ketiga, keamanan dan kualitas pangannya.
Catatan Akhir
Negara berkewajiban mewujudkan sistem ketahanan pangan baik pada tingkat nasional maupun daerah. Mengapa demikian? Sebab tanpa pangan dan ketahahan pangan suatu rumah tangga tidak mungkin dapat menyusun menu bergizi seimbang bagi anggota keluarganya. Dan, tanpa gizi seimbang tidak mungkin kita mengharapkan keluarga, masyarakat, dan bangsa dapat hidup sehat.
Selanjutnya, apakah kementerian yang mengurus urusan kesehatan harus bertanggung jawab atas pangan dan ketahanan pangan? Tentu saja tidak perlu. Apalagi mau mengambil alih tugas dan fungsi kementerian dan lembaga yang secara langsung mengurus pangan dan ketahanan pangan ini. Namun, setidaknya kementerian di bidang kesehatan perlu merancang regulasi dan kebijakan kesehatan yang terkoneksi dengan kebijakan pangan dan ketahanan pangan.