Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Presiden Izinkan Kejagung Periksa Achsanul Qosasi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 01:22 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengapresiasi Kejagung yang berusaha mengusut semua pihak yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana pembangunan BTS 4G Baksi Kominfo. “Orang ataupun lembaga yang di persidangan itu dibuka (disebut namanya saat persidangan) menggunakan uang hasil kejahatan itu harus diperiksa,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung bakal memeriksa Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Diketahui, nama Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam sidang kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Achsanul tinggal menunggu persetujuan tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.
"Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24; tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis presiden," katanya dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung bakal memeriksa Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Diketahui, nama Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam sidang kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Achsanul tinggal menunggu persetujuan tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.
"Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24; tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis presiden," katanya dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
(rca)
Lihat Juga :