Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Presiden Izinkan Kejagung Periksa Achsanul Qosasi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 01:22 WIB
loading...
Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Presiden Izinkan Kejagung Periksa Achsanul Qosasi
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pentingnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Kejaksaan Agung memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pentingnya Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengizinkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ( AQ ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Diketahui, nama Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam sidang kasus tersebut.

“Jika Presiden Jokowi tidak memberi izin justru akan dicuriga dengan pertanyaan ada apa presiden sampai melindungi orang yang hendak diperiksa Kejagung,” kata Abdul Fickar, Senin (30/10/2023).

Ada sejumlah kekhawatiran publik bahwa Presiden Jokowi tidak akan memberi izin. Sebab, Achsanul Qosasih sebelumnya adalah orang partai politik (parpol), yang bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).



Menurut Fickar, pengusutan tindak pidana tidak ada hubungannya dengan politik, termasuk hal yang berkait dengan Pilpres 2024. “Sepanjang diminta oleh penegak hukum, seperti Kejagung, maka presiden harus memberi izin,” kata pengajar Universitas Trisaksi ini.

Dia mengapresiasi Kejagung yang berusaha mengusut semua pihak yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana pembangunan BTS 4G Baksi Kominfo. “Orang ataupun lembaga yang di persidangan itu dibuka (disebut namanya saat persidangan) menggunakan uang hasil kejahatan itu harus diperiksa,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung bakal memeriksa Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Diketahui, nama Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam sidang kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Achsanul tinggal menunggu persetujuan tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

"Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24; tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis presiden," katanya dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)