Jenderal Agus Subiyanto Dikabarkan Jadi Calon Panglima TNI, Pengamat: Tidak Mengejutkan

Senin, 30 Oktober 2023 - 21:24 WIB
loading...
Jenderal Agus Subiyanto Dikabarkan Jadi Calon Panglima TNI, Pengamat: Tidak Mengejutkan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto. Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Panglima TNI kepada DPR. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto dikabarkan diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, kabar pengajuan nama Agus Subiyanto ke DPR tidak mengejutkan. Bahkan, hal ini semakin menunjukkan pola Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menunjuk sosok yang mengisi pos strategis.

"Di satu sisi, profil Agus memang telah memenuhi kualifikasi normatif seperti mengikuti sejumlah pendidikan pengembangan TNI (Sesko TNI AD, Sesko TNI, dan Lemhannas), hingga kompetensi berdasarkan riwayat penugasan, baik tempur maupun manajerial. Dengan kata lain, Agus merupakan sosok yang berkompeten untuk menjadi Panglima TNI," ujar Anton kepada SINDOnews, Senin (30/10/2023).

Di sisi lain, lanjut Anton, pengalaman Agus bekerja sama dan berinteraksi dalam Forkopimda Solo saat menjadi Dandim 0735/Surakarta, jelas telah memberikan impresi sangat positif kepada Jokowi. Apalagi, setelah itu, Agus kembali mendapatkan beberapa penugasan yang dekat dengan keberadaan Jokowi.



"Agus tercatat pernah menjabat sebagai Danrem 061/Suryakencana Bogor dan Komandan Paspampres di era Jokowi. Tentu saja, keberadaan chemistry yang telah kuat terbangun dengan Jokowi merupakan salah satu pertimbangan yang tidak bisa dikesampingkan dalam penunjukan ini," jelasnya.

Meski demikian, kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini, subjektivitas Jokowi dengan ikut menyertakan pertimbangan chemistry kuat ini tentu saja dapat dipahami dan tidak melanggar ketentuan perundangan. Diketahui, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mengatur persyaratan kandidat Panglima TNI yakni kepala staf atau pernah menjabat kepala staf TNI AD, AL, dan AU.

"Mengingat Panglima TNI merupakan pos paling strategis di tubuh organisasi militer maka Presiden tentu dapat ikut mengedepankan faktor subjektif dalam memilih kandidat pengganti Laksamana Yudo Margono. Faktor kenyamanan dan kepercayaan dalam berkerja sama adalah sesuatu yang sifatnya relatif dan sulit diukur," ujarnya.

Diketahui, Komisi I DPR mengakui telah menerima Surpres terkait pengajuan calon Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres siang tadi.

"Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)