Kejagung Terima Limpahan Tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri
Senin, 30 Oktober 2023 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka ARPG dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober 2023. Panji Gumilang aka ditahan hingga 18 November 2023. "Seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu," kata dia.
Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki, dari Jampidum bersama Tim JPU Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG.
Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki, dari Jampidum bersama Tim JPU Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG.
(cip)
Lihat Juga :