Kejagung Terima Limpahan Tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri
Senin, 30 Oktober 2023 - 18:08 WIB
loading...
JPU menerima limpahan tersangka dan barang bukti dugaan penistaan agama atas nama Panji Gemilang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima limpahan tersangka dan barang bukti dugaan penistaan agama atas nama Panji Gemilang . Penyerahan barang bukti tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu.
Berkas diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu
Tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu
Tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga :