Pakar Hukum: Kasus Korupsi SYL Harus Didahulukan Ketimbang Perkara Pemerasan

Senin, 30 Oktober 2023 - 07:57 WIB
loading...
Pakar Hukum: Kasus Korupsi...
Guru Besar Hukum Pidana Unpad Bandung, Prof Romli Atmasasmita menilai kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri merupakan kejadian luar biasa. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Romli Atmasasmita menilai kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri merupakan kejadian luar biasa.

“Menjadi kasus yang luar biasa, karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga,” ujar Romli dalam acara diskusi di Jakarta Selatan dikutip, Senin (30/10/2023).



Kendati demikian, kata Romli, kasus pemerasan ini harus menunggu penyelesaian terlebih dahulu terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

“Pemerasan itu ada di Undang-undang KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” tegasnya.

Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya jangan sampai mempengaruhi penanganan perkara korupsi oleh KPK.

“Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK," papar Agus.

Sementara, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menyoroti relasi politik dan hukum tidak akan pernah berdiri sendiri, pasti terjadi hubungan saling pengaruh (prosessual).

Artinya, menurut Emrus, secara sosiologis pelaporan dugaan pemerasan tidak bisa lepas begitu saja dari dugaan tindak pidana korupsi yang terlebih dahulu diproses.

“Sebab, tidak ada fenomena sosial itu terjadi imparsial, atau berdiri sendiri, tidak berada di ruang hampa. Semua saling terkait. Keterkaitan itu biasanya selalu mengemukan di teritorial komunikasi privat (panggung belakang),” paparnya.

Oleh karena itu, Emrus menuturkan kasus dugaan korupsi dan pemerasan sangat berpotensi ‘dimanfaatkan’ aktor individu atau kolektif tertentu yang boleh jadi menyebut atas dasar penegakan hukum berkeadilan dan persamaan di depan hukum.

“Tetapi jika kita secara jernih melihat persoalan dugaan kasus korupsi dan pemerasan, kasus korupsi harus diutamakan," tegasnya.



“Justru sekarang yang menonjol persoalan agenda publik bergeser ke pemerasan, tidak fokus kepada persoalan korupsi yang dilakukan dan bahkan seolah-olah hilang agenda itu di ruang publik, termasuk tentang ditemukan sejumlah senjata,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)