Usut Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas KPK Gali Pertemuan Firli dengan SYL
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 14:36 WIB
loading...
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini terkait kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Hal ini terkait kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, tidak bisa membeberkan secara rinci ihwal apa saja yang diklarifikasi kepada politikus Partai Nasdem itu.
"Intinya, Dewas itu menggali dugaan pertemuan antara Pak SYL dengan Pak FB, di mana saja, kapan saja, berapa kali, dan seterusnya," kata Haris di Kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Haris menjelaskan, pihaknya saat ini mendalami dua pelanggaran etik, yakni dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dan dugaan pertemuan Pak FB dengan Pak SYL di suatu lapangan bulutangkis.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Seret Nama SYL, Firli Bahuri: Tidak Ada Intervensi Supaya Jadi Tersangka
Untuk itu, pihaknya akan memanggil beberapa saksi termasuk ajudan yang bersangkutan dan dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Kemungkinan kita bukan hanya memanggil mantan ajudan Pak FB, tapi juga ajudan Pak SYL. Mungkin juga kita akan memanggil dua tersangka kasus Kementan yang sudah ditahan KPK, Pak Sekjen (Kasdi Subagyono) dan salah satu direktur di Kementan (Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta)," ucapnya.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, tidak bisa membeberkan secara rinci ihwal apa saja yang diklarifikasi kepada politikus Partai Nasdem itu.
"Intinya, Dewas itu menggali dugaan pertemuan antara Pak SYL dengan Pak FB, di mana saja, kapan saja, berapa kali, dan seterusnya," kata Haris di Kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Haris menjelaskan, pihaknya saat ini mendalami dua pelanggaran etik, yakni dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dan dugaan pertemuan Pak FB dengan Pak SYL di suatu lapangan bulutangkis.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Seret Nama SYL, Firli Bahuri: Tidak Ada Intervensi Supaya Jadi Tersangka
Untuk itu, pihaknya akan memanggil beberapa saksi termasuk ajudan yang bersangkutan dan dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Kemungkinan kita bukan hanya memanggil mantan ajudan Pak FB, tapi juga ajudan Pak SYL. Mungkin juga kita akan memanggil dua tersangka kasus Kementan yang sudah ditahan KPK, Pak Sekjen (Kasdi Subagyono) dan salah satu direktur di Kementan (Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta)," ucapnya.
Lihat Juga :