Dosen Fakultas Hukum Andalas: Putusan MK Berikan Karpet Merah untuk Gibran

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:11 WIB
loading...
Dosen Fakultas Hukum...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya melanggengkan dinasti keluarga Presiden Jokowi melalui anaknya Gibran Rakabuming Raka. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menjadi salah satu dari 16 pakar hukum yang melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Feri mengatakan, putusanMK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya melanggengkan dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui anaknya Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusannya MK mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dari semula minimal berusia 40 tahun menjadi telah berusia 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

"Ada upaya membuka jalan lebar-lebar untuk dinasti keluarga Jokowi untuk terus berkuasa," kata Feri kepada media, Sabtu (28/10/2023).



Dia menjelaskan, pada dasaranya secara konstitusional seseorang tidak dilarang berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945. Kemudian pada syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dengan UU, termasuk juga soal syarat calon presiden.

"Jadi kalau dilihat sudah ada delegasi dari UUD untuk diatur oleh pembentuk UU. Pembentuk UU sepakat. Siapa pembentuk UU, ya Gerindra, Golkar, dan partai lainnya, termasuk pemerintah Joko Widodo, Bapaknya Gibran," jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut disepakati oleh pembentuk UU, bahwa usia minimum seorang calon presiden maupun calon wakil presiden 40 tahun ke atas. MK dalam kebiasaannya jika sudah ada delegasi perintah dalam UUD untuk diatur lebih lanjut oleh pembentuk UU, maka tidak akan melakukan penafsiran.

"Tetapi apa yang terjadi kemarin MK melabrak berbagai keputusannya terdahulu soal open legal policy soal pendelegasian wewenang pembentukan UU pengaturan lebih lanjut itu hanya untuk memberikan karpet merah kepada anak presiden," katanya.

Baca juga: Politikus PDIP Sebut MK Alami Degradasi

Feri menyebut putusan MK nomor 90/PUU/XXI/2023 telah terbukti hanya untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka. Dari banyaknya pemuda yang menjadi kepala daerah atau wali kota, hanya Gibran yang menggunakan hasil putusan tersebut.

"Tidak ada orang yang memanfaatkan putusan itu selain Gibran. Sementara yang memutusnya itu paman Gibran sendiri, pihak termohon dalam perkara itu ayahnya sendiri, pemohonnya ada adik Gibran, fans Gibran. Jadi nyata sekali ini konflik kepentingannya," katanya.

Sebelumnya Feri merupakan salah satu guru besar yang melaporkan Anwar Usman bersama koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved