Sakit Hati dengan Putusan MK, 30 DPD Rumah Jokowi For Ganjar Resmi Ganti Nama
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 22:35 WIB
loading...
Relawan Rumah Jokowi (RJ) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mencabut dukungan politik terhadap Presiden Joko Widodo. Foto/ iNews TV/Yovanda Noni
A
A
A
JAKARTA - Rumah Jokowi For Ganjar resmi berganti nama menjadi Rumah Kebaikan Nusantara. Pergantian nama ini dilakukan secara serentak di 30 DPD Rumah Jokowi For Ganjar di seluruh Indonesia.
Adapun sejumlah aksi pergantian dilakukan mulai dari pembakaran 2024 lilin hingga menurunkan seluruh atribut terkait Jokowi dalam rumah aspirasi tersebut.
Ketua DPP Rumah Jokowi Yongki Jonacta Yani mengatakan aksi tersebut sebagai wujud keprihatinan atas diperkosanya hukum di Indonesia. Hal ini terlihat dengan dikabulkan batas usia Capres-Cawapres oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dukung Ganjar, Relawan Rumah Jokowi Kaltim Cabut Spanduk dan Atribut
Diketahui MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Di depan mata kita hukum yang menjadi komandan di Republik Indonesia ini sudah diinjak-injak dengan sewenang-wenang. Maka dengan keputusan MK kemarin sudah membuktikan bahwa konstitusi kita sedang diperkosa,"kata Yongki.
Baca juga: Ini Alasan Relawan Rumah Jokowi Kaltim Cabut Spanduk dan Atribut
Adapun sejumlah aksi pergantian dilakukan mulai dari pembakaran 2024 lilin hingga menurunkan seluruh atribut terkait Jokowi dalam rumah aspirasi tersebut.
Ketua DPP Rumah Jokowi Yongki Jonacta Yani mengatakan aksi tersebut sebagai wujud keprihatinan atas diperkosanya hukum di Indonesia. Hal ini terlihat dengan dikabulkan batas usia Capres-Cawapres oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dukung Ganjar, Relawan Rumah Jokowi Kaltim Cabut Spanduk dan Atribut
Diketahui MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Di depan mata kita hukum yang menjadi komandan di Republik Indonesia ini sudah diinjak-injak dengan sewenang-wenang. Maka dengan keputusan MK kemarin sudah membuktikan bahwa konstitusi kita sedang diperkosa,"kata Yongki.
Baca juga: Ini Alasan Relawan Rumah Jokowi Kaltim Cabut Spanduk dan Atribut
Lihat Juga :