Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Denny mengatakan, Perppu Cipta Kerja tersebut memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa untuk kemudian Perppu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitutional bersyarat.
"Dari Presiden yang mengeluarkan perppu ini dan sama sama kita paham kenapa ini disoal karena menurut saya memang kegentingan yang memaksanya menjadi isu, kita sama sama paham bahwa yang dikedepankan sebenarnya adalah prediksi dari oleh perppu itu," jelasnya.
"Padahal kalau kita baca prediksi prediksi itu justru tidak kompak diantara kabinet sendiri misalnya ada pernyataan inlfasi desember terkendali. Intinya adalah di satu sisi dikatakan ada kegentingan yang memaksa terkait dengan ekonomi pada sisi yang lain ada pernyataan pernyataan yang sebenarnya mendegasikan kegentingan itu," tutupnya.
Denny menilai, seharusnya saat sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK tersebut.
"Jadi kalau kita lihat tidak ada kegentingan yang memaksa, tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak poin konsideran di dalam Undang-undang Ciptaker yang lama dan Perppu Ciptaker pada dasarnya sama percis," tandasnya.
"Dari Presiden yang mengeluarkan perppu ini dan sama sama kita paham kenapa ini disoal karena menurut saya memang kegentingan yang memaksanya menjadi isu, kita sama sama paham bahwa yang dikedepankan sebenarnya adalah prediksi dari oleh perppu itu," jelasnya.
"Padahal kalau kita baca prediksi prediksi itu justru tidak kompak diantara kabinet sendiri misalnya ada pernyataan inlfasi desember terkendali. Intinya adalah di satu sisi dikatakan ada kegentingan yang memaksa terkait dengan ekonomi pada sisi yang lain ada pernyataan pernyataan yang sebenarnya mendegasikan kegentingan itu," tutupnya.
Denny menilai, seharusnya saat sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK tersebut.
"Jadi kalau kita lihat tidak ada kegentingan yang memaksa, tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak poin konsideran di dalam Undang-undang Ciptaker yang lama dan Perppu Ciptaker pada dasarnya sama percis," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :