Gloria Natapradja dan Perjuangan Menjadi Orang Indonesia

Kamis, 31 Agustus 2017 - 18:35 WIB
Gloria Natapradja dan Perjuangan Menjadi Orang Indonesia
Gloria Natapradja dan Perjuangan Menjadi Orang Indonesia
A A A
JAKARTA - Pupus sudah keinginan Gloria Natapradja Hamel, gadis keturunan Prancis yang lahir dan besar di Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/8/2017) siang tadi menolak gugatan uji materi yang diajukan sang ibu, Ira Hartini Natapradja Hamel yang menilai ada diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Ira Hartini menggugat Pasal 41 UU tersebut. Pasal itu mewajibkan anak yang lahir dari orang tua yang salah satu di antaranya berkewarganegaraan asing saat berusia di bawah 18 tahun atau belum melapor ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Nama Gloria sempat mencuat dan menjadi pembicaraan publik setelah keinginannya menjadi pengibar bendera pusaka pada Hari Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 2016 sempat dibatalkan karena memeggang paspor Prancis.

Padahal dia telah mengikuti proses yang cukup panjang. Dari menjalani seleksi Paskibraka tingkat kota, provinsi, hingga tingkat pusat. Bahkan dia sempat menjalani karantina.

Gloria yang ketika itu duduk di kelas XI SMA Islam Dian Didaktika Depok itu sempat dinyatakan gagal karena memegang paspor Prancis. Ayahnya, Didier Andre Aguste Hamel yang berkewarganegaran Prancis.

Pencoretan nama Gloria dari kelompok Paskibraka sempat menjadi perbincangan publik. Dukungan pihak sekolah dan teman-temannya sangat besar. Bahkan, mereka kompak menggelar aksi di sekolah agar Gloria bisa menjadi paskibraka.

Dukungan juga diberikan publik secara luas. Ribuan orang ikut menandatangani petisi di change.org yang mendesak pemerintah agar warga Cinere, Depok, Jawa Barat itu diikutsertakan menjadi paskibara.

Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) "turun tangan". Melalui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dara keturunan Subang itu akhirnya diizinkan untuk masuk tim Paskibraka. Alasannya, Gloria mendapat empati publik dan karakternya yang pantang menyerah tanpa menyalahkan siapa pun.

Namun itu bukan izin Gloria sebagai pengibar bendera pusaka. Dia diizinkan untuk bergabung dalam pasukan yang bertugas dalam prosesi penurunan bendera. Kendati demikian, Gloria tetap merasa bangga.

Gloria Natapradja dan Perjuangan Menjadi Orang Indonesia


Meski tidak masuk menjadi tim pengibar, Gloria hadir menyaksikan pengibaran bendera pusaka di Istana Merdeka. Bahkan dia sempat bertemu dengan Presiden Jokowi seusai acara pengibaran bendera pusaka.

Saat itu Jokowi memberikan pesan khusus kepadanya. "Tetap semangat," kata Gloria mengungkapkan pesan Jokowi kepadanya, di Istana Negara, 17 Agustus 2016. (Baca juga: Ini Pesan Jokowi kepada Gloria Hamel )

Langkah untuk memperjelas status kewarganegaraan akhirnya ditempuh Gloria dan Ibu kandungannya, Ira Hartini Natapradja Hamel. Ingin tetap anak kesayangannya mendapatkan status sebagai WNI, dia mengajukan uji materi UU 12/2006.

Sayang, Ira dan putri kesayangannya tersebut harus mengubur mimpinya menjadi WNI setelah Hakim Kontitusi menolak permohonan uji materi tersebut. "Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, pemohon dinyatakan lalai menjalankan amanat pasal yang ‎diputuskan pada tahun 2006 silam. Menurut dia, seharusnya pemohon mendaftarkan untuk menjadi WNI pada tanggal 2010. Namun, pemohon lalai dan tidak mengetahuinya.

"Oleh sebab itu, tidak menjadi alasan untuk menerima atau mengabulkan uji materi tersebut. Seluruh pertimbangan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan, seharusnya orang tua Gloria mendaftarkan kewarganegaraan putrinya paling lambat tahun 2010. Namun hingga batas waktu tersebut, orang tua tidak kunjung mendaftarkan kewarganegaraan putrinya.

Alhasil, Gloria kehilangan kesempatan memperoleh dua kewarganegaran sesuai aturan lama, karena yang bersangkutan tidak kunjung mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia soal dwi kewarganegaraannya empat tahun sebelum berusia 18 tahun.

Kendati gagal di MK, Gloria masih memiliki kesempatan lain untuk tetap mendapatkan haknya sebagai WNI dengan cara naturalisasi dengan memanfaatkan prestasi yang dimiliki Gloria. Cara naturalisasi juga banyak dimanfaatkan warga lainnya seperti yang tercermin dalam Tim Nasional Sepakbola Indonesia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9302 seconds (0.1#10.140)