Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara
Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Anang Achmad Latif menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo. Anang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.
Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Melansir laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat sebagai Dirut Bakti yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.
Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Melansir laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat sebagai Dirut Bakti yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.
(abd)
Lihat Juga :