Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara
Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:12 WIB
loading...
Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). FOTO/MPI/BACHTIAR ROJAB
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo , Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Selain itu, Anang juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata JPU di persidangan.
Baca juga: Breaking News! Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Anang juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar, serta dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," imbuhnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," katanya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata JPU di persidangan.
Baca juga: Breaking News! Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Anang juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar, serta dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," imbuhnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," katanya.
Lihat Juga :