Mahfud MD Menghadap Presiden Jokowi di Istana
Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Presiden Jokowi, kata Ari, juga mengizinkan Mahfud cuti dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Cuti tersebut dimaksudkan Mahfud untuk mendaftar di KPU pada 19 Oktober 2023.
Baca juga: Minta Kader PDIP Terus Bergerak Menangkan Ganjar-Mahfud, Megawati: Kebenaran yang Akan Menang
"Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk Izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum dam Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai Cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres 2024," kata Ari.
Ari menjelaskan, persetujuan presiden tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kpd Menko Polhukam, dgn tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI," katanya.
Baca juga: Minta Kader PDIP Terus Bergerak Menangkan Ganjar-Mahfud, Megawati: Kebenaran yang Akan Menang
"Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk Izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum dam Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai Cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres 2024," kata Ari.
Ari menjelaskan, persetujuan presiden tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kpd Menko Polhukam, dgn tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI," katanya.
(abd)
Lihat Juga :