Ini Kronologi OTT Dirjen Hubla Kemenhub

Kamis, 24 Agustus 2017 - 22:13 WIB
Ini Kronologi OTT Dirjen Hubla Kemenhub
Ini Kronologi OTT Dirjen Hubla Kemenhub
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Boediono sebagai tersangka kasus suap, Rabu 23 Agustus 2017 malam.

Selain Tonny, KPK juga menetapkan status yang sama terhadap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp20 miliar terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla tahun 2016-2017, termasuk pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Seperti apa kronologis kasus yang terungkap berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu?

KPK membeberkan sekitar Rabu pukul 21.45 WIB, tim penyidik menangkap Tonny di kediamannya, yakni Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat.

Selanjutnya, 13 jam kemudian atau pada Kamis (24/8/2017) pukul 10.00 petugas menangkap Direktur PT Adhi Guna Keruktama David Gunawan dan Manajer Keuangan PT Adhi Guna Keruktama Sugianto di Kantor PT AGK di Sunter.

Dari sana penyidik menangkap Komisaris PT AGK Adiputra Kurniawan di apartemenya di Kemayoran, Jakarta Pusat. Terakhir pada pukul 15.00 WIB KPK mengamankan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla, Wisnu. di Kantor Dirjen Hubla.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan proses penangkapan berlangsung lancar. Tidak ada upaya perlawanan dari yang bersangkutan.

"Secara bertahap kelima orang langsung dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," ucap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). (Baca juga: KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Tersangka Suap Rp20 Miliar )

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan 33 tas yang berisi uang tunai sebesar Rp18,9 miliar. Uang itu terdiri dari dolar Amerika, dolar Singapura, poundsterling, ringgit Malaysia dan rupiah.

Selain itu disita pula kartu ATM dengan saldo Rp1,174 miliar. Suap yang diduga dilakukan Adiputra kepada Tonny terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2016-2017.

Saat ini KPK telah menyegel mess dan ruang kerja Tonny dan Kantor PT AGK di Sunter. "Kita masih terus melakukan pengembangan," kata Basaria.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9554 seconds (0.1#10.140)