Hormati Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD Persilakan Prabowo-Gibran Daftar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD mempersilakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres.
Hal tersebut diungkap Mahfud untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ganjar: Kita Hormati
"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun," ujar Mahfud MD setelah menghadiri agenda meet and greet bersama Capres Partai Perindo Ganjar Pranowo di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Bahkan, kata Mahfud, tak ada masalah jika Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan Prabowo Subianto karena putusan MK mengabulkan batas usia cawapres yang belum 40 tahun, dengan catatan sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK," katanya.
Soal tepat atau tidak, kata Mahfud, merupakan hal lain di luar keputusan. Termasuk soal kecurigaan ihwal putusan yang lahir akibat kedekatan emosional antarpihak tertentu.
"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," jelasnya.
"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti, kita serahkan ke tim Majelis Kehormatan Hakim yang katanya sudah akan dibentuk," pungkasnya.
Lihat Juga: Momen Prabowo Temui Raja Charles III di Buckingham Palace Bicarakan Pelestarian Lingkungan
Hal tersebut diungkap Mahfud untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ganjar: Kita Hormati
"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun," ujar Mahfud MD setelah menghadiri agenda meet and greet bersama Capres Partai Perindo Ganjar Pranowo di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Bahkan, kata Mahfud, tak ada masalah jika Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan Prabowo Subianto karena putusan MK mengabulkan batas usia cawapres yang belum 40 tahun, dengan catatan sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK," katanya.
Soal tepat atau tidak, kata Mahfud, merupakan hal lain di luar keputusan. Termasuk soal kecurigaan ihwal putusan yang lahir akibat kedekatan emosional antarpihak tertentu.
"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," jelasnya.
"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti, kita serahkan ke tim Majelis Kehormatan Hakim yang katanya sudah akan dibentuk," pungkasnya.
Lihat Juga: Momen Prabowo Temui Raja Charles III di Buckingham Palace Bicarakan Pelestarian Lingkungan
(kri)