MK Tak Akan Intervensi MKMK dalam Tangani Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Senin, 23 Oktober 2023 - 17:38 WIB
loading...
MK Tak Akan Intervensi...
Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menyatakan tidak akan mengintervensi Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam penyelesaian laporan soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Anwar Usman Cs.

MK telah menunjukkan 3 tokoh menjadi anggota Majelis Kehormatan MK yakni Jimly Asshiddiqie dari unsur masyarakat, Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi aktif, dan Bintan Saragih dari unsur akademisi.

"Apalagi beliau-beliau ini termasuk Pak Wahiduddin Adams sebagai hakim yang senior di sini. Tidak mungkin lah beliau mudah terintervensi," kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).



Enny menceritakan, Wahiduddin Adams merupakan pribadi yang religius. Bahkan, Wahiduddin Adams kerap menasehati menasehati Ketua MK Anwar Usman dengan keagamaan. "Tapi kalau mengintervensi saya kira sesuatu yang tidak, jangan sampai itu terjadi dan diharapkan memang tidak akan terjadi terkait dengan intervensi terhadap kerja dari Majelis Kehormatan MK," ucapnya.

Saat ini terdapat 7 laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima MK. Di antaranya, ada yang meminta agar Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra karena dessenting oppinion pada sidang putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Berikut daftar laporan yang dihimpun:

1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan Capres Cawapres 40 tahun.

2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Diantaranya Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau dissenting oppinion di sidang putusan capres-cawapres 40 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved