Upaya Ganjar Pranowo Atasi Diskriminasi terhadap Warga Minoritas
Senin, 23 Oktober 2023 - 16:19 WIB
loading...
Capres Partai Perindo Ganjar Pranowo. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Calon Presiden Ganjar Pranowo dikenal sebagai sosok yang menaruh perhatian terhadap warga minoritas. Hal itu antara lain ditunjukkannya saat menjadi anggota DPR.
Duet Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024 akan mewakili kepentingan terbaik Indonesia melalui visi misi Menuju Indonesia Unggul. Ganjar dan Mahfud MD menyatakan tujuan mereka adalah mempercepat tumbuhnya manusia Indonesia yang unggul, berkepribadian, berkualitas, dan produktif.
Ganjar telah menunjukkan kemampuannya dalam melahirkan individu-individu yang luar biasa dan berkualitas sejak bergabung dengan DPR RI. Ganjar diyakini bisa berperan menghilangkan prasangka buruk terhadap kelompok minoritas, khususnya keturunan Tionghoa. Hal itu terlihat ketika saat bertugas di DPR, Ganjar ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Undang-Undang Kewarganegaraan pada saat itu masih memiliki klausul diskriminatif yang menyasar kelompok minoritas. Ada pembedaan antara warga keturunan Tionghoa dan warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Hal tersebut diakui dan disikapi oleh Ganjar usai menjadi anggota DPR.
Ganjar bersama rekan-rekannya di DPR berjasa mewujudkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ada kegembiraan setelah diberlakukannya undang-undang ini. Sebab, undang-undang tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, non-diskriminasi, kesetaraan gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan persamaan hak bagi seluruh warga negara.
Duet Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024 akan mewakili kepentingan terbaik Indonesia melalui visi misi Menuju Indonesia Unggul. Ganjar dan Mahfud MD menyatakan tujuan mereka adalah mempercepat tumbuhnya manusia Indonesia yang unggul, berkepribadian, berkualitas, dan produktif.
Ganjar telah menunjukkan kemampuannya dalam melahirkan individu-individu yang luar biasa dan berkualitas sejak bergabung dengan DPR RI. Ganjar diyakini bisa berperan menghilangkan prasangka buruk terhadap kelompok minoritas, khususnya keturunan Tionghoa. Hal itu terlihat ketika saat bertugas di DPR, Ganjar ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Undang-Undang Kewarganegaraan pada saat itu masih memiliki klausul diskriminatif yang menyasar kelompok minoritas. Ada pembedaan antara warga keturunan Tionghoa dan warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Hal tersebut diakui dan disikapi oleh Ganjar usai menjadi anggota DPR.
Ganjar bersama rekan-rekannya di DPR berjasa mewujudkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ada kegembiraan setelah diberlakukannya undang-undang ini. Sebab, undang-undang tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, non-diskriminasi, kesetaraan gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan persamaan hak bagi seluruh warga negara.
Lihat Juga :