Upaya Ganjar Pranowo Atasi Diskriminasi terhadap Warga Minoritas

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:19 WIB
loading...
Upaya Ganjar Pranowo Atasi Diskriminasi terhadap Warga Minoritas
Capres Partai Perindo Ganjar Pranowo. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Calon Presiden Ganjar Pranowo dikenal sebagai sosok yang menaruh perhatian terhadap warga minoritas. Hal itu antara lain ditunjukkannya saat menjadi anggota DPR.

Duet Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024 akan mewakili kepentingan terbaik Indonesia melalui visi misi Menuju Indonesia Unggul. Ganjar dan Mahfud MD menyatakan tujuan mereka adalah mempercepat tumbuhnya manusia Indonesia yang unggul, berkepribadian, berkualitas, dan produktif.

Ganjar telah menunjukkan kemampuannya dalam melahirkan individu-individu yang luar biasa dan berkualitas sejak bergabung dengan DPR RI. Ganjar diyakini bisa berperan menghilangkan prasangka buruk terhadap kelompok minoritas, khususnya keturunan Tionghoa. Hal itu terlihat ketika saat bertugas di DPR, Ganjar ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Undang-Undang Kewarganegaraan pada saat itu masih memiliki klausul diskriminatif yang menyasar kelompok minoritas. Ada pembedaan antara warga keturunan Tionghoa dan warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Hal tersebut diakui dan disikapi oleh Ganjar usai menjadi anggota DPR.

Ganjar bersama rekan-rekannya di DPR berjasa mewujudkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ada kegembiraan setelah diberlakukannya undang-undang ini. Sebab, undang-undang tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, non-diskriminasi, kesetaraan gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan persamaan hak bagi seluruh warga negara.

Pembedaan antara WNA dan WNI sudah tidak ada lagi. Undang-undang tersebut juga menegaskan status anak dalam tiga kelompok rentan: anak dari perkawinan campuran antara orang tua asing dan Indonesia, anak yang dilahirkan di luar perkawinan dari orang tua asing dan Indonesia, dan pengakuan status WNI bagi anak yang dilahirkan di Indonesia meskipun status orang tuanya tidak diketahui atau sudah meninggal.

"Undang-undang ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI. Ada dua cara terlibat, di dalam sistem seperti saya dengan masuk DPR dan menghasilkan undang-undang tersebut atau di luar sistem dengan menjadi pengawas pemerintah," ujar Ganjar saat kuliah umum di Universitas Katolik Parahyangan Bandung dengan topik Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia, 11 Oktober 2023

Asalkan dijalankan secara utuh, berintegritas, berdedikasi pada kepentingan bangsa dan negara, serta fokus pada kepentingan rakyat, keduanya menurut Ganjar mempunyai potensi yang baik.

Pengenalan undang-undang ini disambut hangat oleh masyarakat. Undang-undang ini mengedepankan kesetaraan sesuai dengan persyaratannya, melarang diskriminasi dalam bentuk apa pun, mengutamakan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan persamaan hak bagi seluruh warga negara.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)