Cegah Kampanye SARA di Pemilu 2024, Bawaslu Bentuk Satgas hingga Patroli Pengawasan Siber
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kolaborasi multipihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta pemilu, platform media sosial, dan civil society organization (CSO) menjadi satu keharusan dalam melawan penyebaran kampanye bermuatan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di Pemilu 2024.
Potensi polarisasi masyarakat sangat rentan terjadi akibat adanya kampanye SARA, hoax dan ujaran kebencian yang ditransmisikan melalui media sosial. Aktor penyebaran kampanye SARA, hoax, dan ujaran kebancian sangat sulit ditindak secara hukum mengingat sulit membuktikan afiliasi terhadap partai politik atau kandidat tertentu.
Oleh karena itu, salah satu cara yang paling efektif dalam memerangi kampanye SARA, hoaks, dan ujaran kebencian adalah dengan countering. Ada empat langkah yang dilakukan Bawaslu bersama multipihak.
Pertama, membentuk shield community (komunitas penjaga) atau satgas yang terdiri dari Kemenkominfo, platform media sosial, penyelenggara pemilu dan komunitas masyarakat yang bertujuan melawan penggunaan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial.
Kedua, Bawaslu akan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk membentuk bank data atau pusat informasi yang berisi informasi terpercaya atau informasi valid yang digunakan untuk melawan penggunaan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Ketiga, Bawaslu juga akan melakukan edukasi kepada pemilih dan masyarakat secara masif dan intensif dengan bersama-sama mengkampanyekan bahaya penggunaan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial tehadap keutuhan NKRI.
Terakhir, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan siber secara intensif untuk mencegah potensi maupun embrio berkembangnya polihsasi SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Potensi polarisasi masyarakat sangat rentan terjadi akibat adanya kampanye SARA, hoax dan ujaran kebencian yang ditransmisikan melalui media sosial. Aktor penyebaran kampanye SARA, hoax, dan ujaran kebancian sangat sulit ditindak secara hukum mengingat sulit membuktikan afiliasi terhadap partai politik atau kandidat tertentu.
Oleh karena itu, salah satu cara yang paling efektif dalam memerangi kampanye SARA, hoaks, dan ujaran kebencian adalah dengan countering. Ada empat langkah yang dilakukan Bawaslu bersama multipihak.
Pertama, membentuk shield community (komunitas penjaga) atau satgas yang terdiri dari Kemenkominfo, platform media sosial, penyelenggara pemilu dan komunitas masyarakat yang bertujuan melawan penggunaan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial.
Kedua, Bawaslu akan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk membentuk bank data atau pusat informasi yang berisi informasi terpercaya atau informasi valid yang digunakan untuk melawan penggunaan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Ketiga, Bawaslu juga akan melakukan edukasi kepada pemilih dan masyarakat secara masif dan intensif dengan bersama-sama mengkampanyekan bahaya penggunaan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial tehadap keutuhan NKRI.
Terakhir, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan siber secara intensif untuk mencegah potensi maupun embrio berkembangnya polihsasi SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(thm)