Denny Indrayana: Putusan MK Tidak Sah, Tak Bisa Menjadi Dasar Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaknai membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, dinilai tidak sah. Putusan tersebut juga tidak bisa menjadi dasar pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, MK telah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Putusan tersebut pun menjadi pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun maju Pilpres 2024. Gibran bahkan telah dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Duet ini dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.
Pakar hukum Denny Indrayana berpandangan, sebagai pengajar hukum tata negara, dirinya memandang situasi negara hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024 .
"Mencermati hal tersebut, saya kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Surat mana terlampir dan melengkapi surat pengaduan saya sebelumnya pada 27 Agustus 2023," ujar Denny dalam keterangannya yang juga diunggah di laman dennyindrayana.com, Senin (23/10/2023).
Denny menambahkan, sebagaimana telah dirinya sampaikan dalam berbagai kesempatan, akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan. Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran). Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Lebih jauh, akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," kata mantan Wamenkumham tersebut.
Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, lanjut Denny, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU.
"Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan 90 MK yang tidak sah demikian, maka saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu, untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut," pungkas Denny.
Diketahui, MK telah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Putusan tersebut pun menjadi pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun maju Pilpres 2024. Gibran bahkan telah dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Duet ini dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.
Pakar hukum Denny Indrayana berpandangan, sebagai pengajar hukum tata negara, dirinya memandang situasi negara hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024 .
"Mencermati hal tersebut, saya kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Surat mana terlampir dan melengkapi surat pengaduan saya sebelumnya pada 27 Agustus 2023," ujar Denny dalam keterangannya yang juga diunggah di laman dennyindrayana.com, Senin (23/10/2023).
Denny menambahkan, sebagaimana telah dirinya sampaikan dalam berbagai kesempatan, akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan. Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran). Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Lebih jauh, akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," kata mantan Wamenkumham tersebut.
Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, lanjut Denny, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU.
"Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan 90 MK yang tidak sah demikian, maka saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu, untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut," pungkas Denny.
(zik)