Denny Indrayana: Putusan MK Tidak Sah, Tak Bisa Menjadi Dasar Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU
Senin, 23 Oktober 2023 - 14:44 WIB
loading...
Denny Indrayana. Foto/https:/dennyindrayana.com
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaknai membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, dinilai tidak sah. Putusan tersebut juga tidak bisa menjadi dasar pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, MK telah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga: Dilaporkan karena Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Kami Serahkan ke MKMK
Putusan tersebut pun menjadi pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun maju Pilpres 2024. Gibran bahkan telah dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Duet ini dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.
Pakar hukum Denny Indrayana berpandangan, sebagai pengajar hukum tata negara, dirinya memandang situasi negara hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024 .
"Mencermati hal tersebut, saya kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Surat mana terlampir dan melengkapi surat pengaduan saya sebelumnya pada 27 Agustus 2023," ujar Denny dalam keterangannya yang juga diunggah di laman dennyindrayana.com, Senin (23/10/2023).
Diketahui, MK telah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga: Dilaporkan karena Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Kami Serahkan ke MKMK
Putusan tersebut pun menjadi pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun maju Pilpres 2024. Gibran bahkan telah dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Duet ini dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.
Pakar hukum Denny Indrayana berpandangan, sebagai pengajar hukum tata negara, dirinya memandang situasi negara hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024 .
"Mencermati hal tersebut, saya kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Surat mana terlampir dan melengkapi surat pengaduan saya sebelumnya pada 27 Agustus 2023," ujar Denny dalam keterangannya yang juga diunggah di laman dennyindrayana.com, Senin (23/10/2023).
Lihat Juga :