Denny Indrayana: Putusan MK Tidak Sah, Tak Bisa Menjadi Dasar Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:44 WIB
loading...
Denny Indrayana: Putusan...
Denny Indrayana. Foto/https:/dennyindrayana.com
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaknai membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, dinilai tidak sah. Putusan tersebut juga tidak bisa menjadi dasar pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, MK telah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga: Dilaporkan karena Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Kami Serahkan ke MKMK

Putusan tersebut pun menjadi pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun maju Pilpres 2024. Gibran bahkan telah dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Duet ini dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.

Pakar hukum Denny Indrayana berpandangan, sebagai pengajar hukum tata negara, dirinya memandang situasi negara hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024 .

"Mencermati hal tersebut, saya kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Surat mana terlampir dan melengkapi surat pengaduan saya sebelumnya pada 27 Agustus 2023," ujar Denny dalam keterangannya yang juga diunggah di laman dennyindrayana.com, Senin (23/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Siapa Nasry Asfura?...
Siapa Nasry Asfura? Capres Honduras Keturunan Palestina yang Didukung Trump
Politikus yang Dituding...
Politikus yang Dituding sebagai Pengkhianat oleh Trump Ingin Jadi Capres 2028
Rekomendasi
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
KH Yahya Cholil Staquf...
KH Yahya Cholil Staquf Tak Ingin Ada Capres-Cawapres dari PBNU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved