Denny Indrayana: Putusan MK Tidak Sah, Tak Bisa Menjadi Dasar Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:44 WIB
loading...
Denny Indrayana: Putusan...
Denny Indrayana. Foto/https:/dennyindrayana.com
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaknai membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, dinilai tidak sah. Putusan tersebut juga tidak bisa menjadi dasar pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, MK telah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga: Dilaporkan karena Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Kami Serahkan ke MKMK

Putusan tersebut pun menjadi pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun maju Pilpres 2024. Gibran bahkan telah dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Duet ini dijadwalkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.

Pakar hukum Denny Indrayana berpandangan, sebagai pengajar hukum tata negara, dirinya memandang situasi negara hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024 .

"Mencermati hal tersebut, saya kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman. Surat mana terlampir dan melengkapi surat pengaduan saya sebelumnya pada 27 Agustus 2023," ujar Denny dalam keterangannya yang juga diunggah di laman dennyindrayana.com, Senin (23/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Siapa Nasry Asfura?...
Siapa Nasry Asfura? Capres Honduras Keturunan Palestina yang Didukung Trump
Politikus yang Dituding...
Politikus yang Dituding sebagai Pengkhianat oleh Trump Ingin Jadi Capres 2028
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Mengapa Pemain Spanyol...
Mengapa Pemain Spanyol Tidak Menyanyikan Lagu Kebangsaan di Piala Dunia 2026?
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
KH Yahya Cholil Staquf...
KH Yahya Cholil Staquf Tak Ingin Ada Capres-Cawapres dari PBNU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved