Lagi, Gugatan Soal Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun Ditolak MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Rudy Hartono.
Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. "Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (23/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan Pemohon kehilangan objek. "Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.
Dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun.
Kemudian, meminta MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun” merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Diketahui, pada hari ini Senin (23/10/2023) ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia Capres Cawapres. Berikut daftar :
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. "Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (23/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan Pemohon kehilangan objek. "Kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.
Dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun.
Kemudian, meminta MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun” merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Diketahui, pada hari ini Senin (23/10/2023) ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia Capres Cawapres. Berikut daftar :
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.